Ayam Goreng Batas Kota membuka kesempatan bagi anda yang ingin menjadi pengusaha rumah makan dengan bergabung dan bekerja sama dalam mendirikan cabang RM Ayam Goreng Batas Kota di kota anda. Untuk ini kami sampaikan Hak dan Kewajiban dari masing-masing pihak.
1.Ayam Goreng BatasKota pemilik lisensi,kami sebut pihak Pertama 2.Pendiri cabang selanjutnya kami sebut pihak ke Dua
Hak dan Kewajiban pihak Pertama
1. Memberikan ijin penggunaan merk dagang Ayam Goreng Batas Kota 2. Memberikan petunjuk dan arahan mengenai tempat usaha 3. Memberikan kebebasan mengenai bangunan tempat usaha dan interiornya. 4. Memberikan pelatihan dalam proses pengolahan bahan dengan standar Ayam Goreng Batas Kota. 5. Memberikan bantuan operasional pada awal pembukaan 6. Memberikan ijin penggunaan software administrasi Ayam Goreng Batas Kota 7. Membantu pemasaran lewat Website Batas Kota
Hak dan Kewajiban pihak Ke Dua
1. Menyiapkan tempat usaha 2. Menjalankan usaha sesuai prosedur yang telah di tentukan pihak Pertama 3. Melaporkan omset per bulannya pada pihak pertama dengan jujur 4. Mengijinkan tim survei untuk memasuki ruangan RM serta dapur Untuk menjaga kwalitas pelayanan dan masakan 5. Menjaga kerahasiaan mengenai proses-proses pengolahan
Kebutuhan Biaya Lisensi dan fee
1. Untuk Biaya Lisensi selama 5 Tahun Rp 25.000.000 2. Untuk royalty fee kami mengenakan 2.5% dari Keuntungan RM Ayam Goreng Batas Kota yang anda jalankan.
Apabila ada yang ingin ditanyakan lebih lanjut anda bisa menghubungi kami melalui email,Kontak Kami atau Yahoo Mesenger dan jangan lupa menuliskan email anda atau telepon yang bisa di hubungi. .......................... Salam Sukses..............................